Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Final RKUHP: Orang yang Mengaku Punya Kekuatan Gaib Bisa Didenda Rp 200 Juta | kabarss

final RKUHP



informasi - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mengeluarkan tentang tindakan pidana. Baru-baru ini yaitu Pasal 252 Ayat 1, yang mengancam ke orang-orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib.

baca juga : Pasal perzinaan RKUHP berpotensi menimbulkan persekusi

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis pasal tersebut dari draf final RKUHP, Rabu (13/07/2022).

Aturan itu sebenarnya sudah masuk dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Hanya ada perbedaan sebelumnya terkait ancaman penjara tiga tahun.

Untuk besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV.

Akan tetapi, Pasal 79 Ayat 2 mengatakan “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

baca juga : ANDA HARUS TAU! ARWAH, ROH, JIWA, SUKMA DAN RAGA?

Kemudian, Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Selanjutnya, pada Pasal 252 Ayat 2 mengatakan seseorang dapat diberikan tambahan hukuman.

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).” 

Untuk diketahui, pasal ini menjadi salah satu dari 14 poin yang dipersoalkan dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR RI masih mendapatkan kritik dari kalangan masyarakat dalam penyusunan aturan baru ini.