Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Larangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing

Kabarss surabaya

Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah merilis Surat Edaran (SE) No. 524.13/13506/436.7.9/2022, terkait pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Pahlawan.

SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, demi menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya, yaitu Zoonosis.

Eri mengatakan, SE pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing ini dilakukan oleh beberapa dinas terkait untuk menindaklanjuti SE dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Gubernur Jatim. Dinas yang terkait diantaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, hingga Satpol PP Kota Surabaya.

“Dalam SE disebutkan, bahwa anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan jagal. Jadi pengawasan juga dilakukan oleh kecamatan dan beberapa tempat,” ungkap Eri kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Eri menyebutkan, meski ada SE masih ada kemungkinan penjual daging anjing yang berjualan secara diam-diam. Oleh karena itu, Eri meminta kerja sama dari masyarakat. Jika mengetahui hal tersebut, maka bisa melaporkannya ke Pemkot Surabaya untuk segera dilakukan penindakan.

“Kita berharap, dengan adanya SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak disitu, tapi masyarakat yang memberikan informasi. Itu yang terpenting. Karena pengawasan kita lakukan bersama,” ujarnya.

Jika membutuhkan penghasilan, bisa menyampaikannya ke Pemkot Surabaya. Sebab terdapat aset pemkot yang bisa dimanfaatkan warga.

“Kalau butuh penghasilan yang lainnya, Insyaallah pemerintah kota akan memberikan pekerjaan wirausaha yang digeber oleh Pemkot Surabaya untuk memberikan aset Pemkot Surabaya dimanfaatkan warga Surabaya mendapatkan penghasilan,” pungkas Eri.

Perlu diketahui, pada akhir bulan Juli lalu juga sempat ditemukan jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Kepolisian saat itu juga sudah menindaklanjuti dan Pemkot Surabaya menegaskan tak ada jagal anjing, hanya hewan-hewan tertentu yang yang sudah diteteapkan, seperti sapi, kambing atau domba hingga babi.